Kamis, 24 September 2009

Agar Rumah Menjadi Pesantren Cinta. Tips Agar Rumah berbuah Surga sebelum SURGA,Mau?


Bagaimana Agar Rumah Menjadi Pesantren Cinta? Apa Tips Sukses Agar Rumah Anda berbuah Surga sebelum SURGA? Bacalah lebih lengkapnya dalam artikel ini.

RumahKu Surga-Ku, benarkah? Bagaimana rumah menjadi surga? Apakah Anda termasuk yang mendambakannya? Apakah Anda siap menjemput caranya? Sudikah Anda membayar maharnya? Ridhokah Anda dengan takdir-Nya?

Mari kita belajar di Rumah Rasulullah SAW. Rumah yang menjadi
Pesantren Cinta sejati, Pesantren Cinta yang dilandasi ilmu, iman, ikhlas, ihsan, itqon, dan istiqomah. Sehingga menjadi beliau menjadi cermin keluarga sakinah mawaddah warahmah.

Pesantren cinta Rasulullah yang dibangun dengan pilar syahadatain, silaturahim, sholat, sabar, syukur, sedekah, dan hidup sederhana. Sehingga menjadi Pesantren cinta yang berbuah surga sebelum surga. Pesantren Cinta yang selalu indah dan penuh berkah, walau penuh dengan ujian, rintangan, dan tantangan yang terus membentang.

Pesantren cinta Rasulullah yang selalu dichas dengan mengingat Sang Maha Pembuat dan Penebar Rahmat. Sehingga hidup menjadi lebih nikmat dan bermartabat.


Pesantren cinta Rasulullah yang melahirkan generasi yang penuh arti. Generasi yang menjadi pengemban visi Imam Mahdi. Generasi yang siap mempersembahkan hidup dan mati untuk kejayaan dan kesejahteraan ummat manusia di bumi. Menjadi Penyeru yang membuat hidup ini lebih hidup. Para dai yang membuat agama ini semakin diminati dan dinanti. Menjadikan keluarga semakin berwibawa dan istimewa. Allau Akbar... Allahu Akbar...Allahu Akbar walillahil hamdu...

Pesantren Cinta Rasulullah

Apa yang Anda dambakan dari keluarga? Tentu saja bahagia di dunia dan di akhirat masuk surga! Bisakah? Tentu saja bisa, jika kita berfikir bisa. Akan sulit jika anda berfikir sulit. Akan dekat jika anda berfikir dekat dan akan jauh jika anda berfikir jauh. Maka mari kita mulai dengan keyakinan kita bisa mendapatkannya.Mau?

Kita mulai dengan berfikir bahwa kita bisa mendapatkannya dan selanjutnya berusaha beribadah yang khusyu dengan pasangan kita masing-masing. Ibadah yang akan melahirkan kebahagian dan kenikmatan dunia akhirat. Kemudian kita terus belajar dari pesantren Rasulullah SAW yang penuh dengan cinta. Keluarga yang telah terbukti sukses dalam bergai dua cinta. Cinta kepada Allah dan Cinta kepada isteri-istrinya.
. .
"Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerja-kannya. Kami tidak meminta rizeki kepadamu, Kamilah yang memberi rizeki kepadamu. Dan akibat (yang baik)itu adalah bagi orang yang bertaqwa." (Thaha: 132)


Rasulullah SAW senantiasa menganjurkan isteri-isterinya untuk giat beribadah serta membantu mereka dalam melaksanakannya,sesuai dengan perintah Allah Subhannahu wa Ta'ala. Apa yang diajarkan Rasulullah agar menjadi keluarga sakinah?


Ajaklah Isteri Tersayang Sholat Malam Bersama

Aisyah Ra menceritakan:"Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam biasa mengerjakan shalat malam sementara aku tidur melintang di hadapan baginda. Baginda akan membangunkanku bila hendak mengerjakan shalat witir." (Muttafaq'alaih).

Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam menghimbau umatnya untuk mengerjakan shalat malam dan menganjurkan agar suami isteri hendaknya saling membantu dalam mengerjakannya. Sampai-sampai sang isteri boleh menggunakan cara terbaik untuk itu, iaitu dengan memercikkan air ke wajah suaminya! demikian pula sebaliknya.

Abu Hurairah Radhiallaahuanhu meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah Shalallaahu alaihiwasalam bahawa baginda bersabda:

"Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala merahmati seorang suami yang bangun pada malam hari untuk mengerjakan solat malam lalu membangunkan isterinya untuk solat bersama. Bila si isteri enggan, ia memercikkan air ke wajah isterinya (supaya bangun).

"Semoga Allah Subhanahu waTa'ala merahmati seorang isteri yang bangun pada malam hari untuk mengerjakan shalat malam lalu membangunkan suaminya untuk shalat bersama. Bila si suami enggan, ia memercikkan air ke wajah suaminya(supaya bangun)." (HR. Ahmad)

Bagaimana Agar Rumah Menjadi Pesantren Cinta?
Apa Tips Sukses Agar Rumah berbuah Surga sebelum SURGA? Nantikan artikel kelanjutannya di http://pesantrencinta.com/


Sumber: Syaikh Abdul Malik bin Muhammad bin Abdurrahman Al-Qasim

Agar Cinta berbuah bahagia dan SURGA, Mau?



Allahu Rabbi aku minta izin
Bila suatu saat aku jatuh cinta
Jangan biarkan cinta untuk-Mu berkurang
Hingga membuat lalai akan adanya Engkau

Allahu Rabbi
Aku punya pinta
Bila suatu saat aku jatuh cinta
Penuhilah hatiku dengan bilangan cinta-Mu yang tak terbatas
Biar rasaku pada-Mu tetap utuh
Ya Rabbi jadikan Cintaku berbuah bahagia dan SURGA

Allahu Rabbi
Izinkanlah bila suatu saat aku jatuh cinta
Pilihkan untukku seseorang yang hatinya penuh dengan kasih-Mu
dan membuatku semakin mengagumi-Mu
Allahu Rabbi
Bila suatu saat aku jatuh hati
Pertemukanlah kami
Berilah kami kesempatan untuk lebih mendekati cinta-Mu

Allahu Rabbi
Pintaku terakhir adalah seandainya kujatuh hati
Jangan pernah Kau palingkan wajah-Mu dariku
Anugerahkanlah aku cinta-Mu...
Cinta yang tak pernah pupus oleh waktu

Ya Rabbi jadikan Cintaku berbuah bahagia dan SURGA
Amiin.



INI BUKAN FILM CINTAKU SELAMANYA?

Tapi Kala Cinta Datang Menggoda


"Jatuh cinta berjuta rasanya ...", begitu syair lagu ciptaan Titik Puspa. Konser Dewa, Atas Nama Cinta, dihadiri ribuan penggemar mereka. Album terakhir mereka pun, Cintailah Cinta pun terjual diatas 1 juta copy. Dan entah berapa banyak lagi lagu, kata, ungkapan, syair, puisi yang berbau cinta begitu mengharu biru dunia ini.
Hmm..perasaan jatuh cinta memang sukar dijelaskan dan ditebak, karena penuh dengan gejolak. Semua saran dan nasihat ditolak, bahkan nalar pun bisa terdepak oleh perasaan mabuk kepayang yang membikin rasa melayang-layang. Itulah dahsyatnya perasaan yang satu ini. Gedubrak !!!

Apakah karena itu kita tak boleh mencintai dan dicintai? Uups...tentu saja boleh, karena cinta adalah pemberian Allah SWT. Mencintai dan dicintai adalah karunia, sekaligus panggilan hidup kita. Tak pernah merasakan jatuh cinta, bukanlah manusia, karena manusia pasti merasakan cinta [QS Al Imran:14] Bahkan, cinta merupakan ruh kehidupan dan pilar untuk kelestarian ummat manusia.

Islam juga gak phobi sama yang namanya cinta kok, bahkan Islam mengakui fenomena cinta yang tersembunyi dalam jiwa manusia. Namun, bukan dalam komoditas rendah dan murah lho. Artinya, tingkatan mencintai sesuatu itu ada batasnya. Jika cinta itu malah membawanya kepada perbuatan yang melanggar syariat, nah...kore wa dame da!*
Hmm...cinta itu katanya jelmaan perasaan jiwa dan gejolak hati seseorang,

wuis...puitis banget! Nah, dalam Islam kalau kita merujuk QS: At Taubah 24, maka
cinta dapat dibagi dalam 3 tingkatan, yaitu:

1. Cinta kepada Allah, Rasul-Nya dan jihad di jalan-Nya
2. Cinta kepada orangtua, istri, kerabat dan seterusnya
3. Cinta yang mengedepankan cinta harta, keluarga dan anak istri melebihi cinta kepada Allah, Rasul dan jihad di jalan Allah.

Lalu gimana dong, kalau cinta itu datang, menghampiri dan menggoda di luar pernikahan? Nah lho, puyeng deh kalo gini! Padahal cinta itu kan timbul memang dari sononya, muncul dari segi zat atau bentuknya secara manusiawi wajar untuk dicintai. Normal aja kan, jika memandang sesuatu yang indah, kita akan mengatakan bahwa itu memang indah, masa' sih dibilang jelek!

Menurut Imam Ibnu al-Jauzi, "Kecintaan, kasih sayang, dan ketertarikan terhadap sesuatu yang indah dan memiliki kecocokan tidaklah merupakan hal yang tercela serta tak perlu dibuang. Namun, cinta yang melewati batas ketertarikan dan kecintaan, maka ia akan menguasai akal dan membelokkan pemiliknya kepada hal yang tidak sesuai dengan hikmah yang sesungguhnya, hal seperti inilah yang tercela."

Waduh...gimana dong, lagi jatuh cinta nih! Problem...problem... mana masih kuliah, kerjaan belon ada, masih numpang ama orangtua, wah...nih cinta kok gak pengertian ya!
Kalem dong, jangan blingsatan begitu. Emangnya jatuh cinta masalah kamu aja, ya...gak lagi! Nabi Yusuf a.s. aja pernah jatuh cinta lho, bahkan kepada seseorang wanita yang telah menjadi istri seseorang. Eits...protes deh! Iya deh, kalau bukan
cinta, paling gak, tertarik dan terpesona, boleh kan?

Buka deh surat Yusuf, romantika kisah beliau diceritakan dengan tuntas, awal, proses, konflik hingga klimaks dan ending-nya. Nah lho...Nabi aja bisa punya 'konflik' seperti itu, apalagi kamu, iya kan? Romantika cinta beliau bukan kacangan, atau pepesan kosong, namun apa yang dialami beliau bisa menjadi pelajaran buat kita bagaimana kalau cinta itu demen banget menggoda kita. Beliau sadar, dan mengerti betul bahwa itu terlarang, meski ada gejolak di hatinya [QS Yusuf: 24]

Namun... Kondisi di atas itu gak terjadi begitu aja lho, karena sebelumnya Nabi Yusuf a.s. pun telah berusaha untuk menolaknya saat wanita itu terus merayunya. Eh...nabi Yusuf pun dikejarnya, dan yang dikejar malah lari terbirit-birit, wuus...
Lantas apa dong pelajaran yang bisa kita ambil, saat cinta itu menggoda kita?

Ya Rabbi jadikan Cintaku berbuah bahagia dan SURGA

Pelajaran cinta-nya adalah:

1. Setiap orang memiliki rasa tertarik dengan lawan jenisnya, perasaan ini manusiawi, fitrah sekaligus anugerah.

2. Namun, gejolak itu harus diatur lho, kalau gak maka kita akan terperosok ke jurang kenistaan, karena diperbudak gejolak jiwanya. Lantas jadi merana deh, angan-angan melulu. Innan nafsa la ammaaratun bis-suu, sesungguhnya nafsu itu selalu mengajak kepada kejahatan kecuali nafsu-nafsu yang diberi rahmat oleh Allah [QS Yusuf:53].

3. Kalau kita jatuh cinta pada lawan jenis, dan mengharapkan terbalaskan cintanya, maka saat itu ada sebagian dari akal dan logika yang hilang. Sekian banyak pertimbangan akal sehat yang dipunyai jadi ngadat, gak jalan! Gak percaya? Coba deh, ntar kalau kamu tambah dewasa, udah nikah, mungkin mikir, "Kok, dulu begitu ya?", "Kok, dulu gak mikir ya?", dan "kok-kok" yang lain.

4. Dulu waktu ngejar-ngejar, wah...dimana-mana hanya terpampang wajah dia seorang, kekasih hati. Tidur gak nyenyak, makan pun terasa gak enak, bukan karena banyak nyamuk atau lauknya gak enak, dunia ini pun hanya untuk berdua, yang lain ngontrak, ck...ck...ck... Kalau gak ketemu, rasanya gimana gichuu. Dikejar setengah mati deh, pokoke mesti dapet! Tapi begitu udah dapat, lalu masuk dunia rumah tangga, gejolak itu bisa berganti dengan rutinitas dan bisa bosan. Itulah sifat manusia, karena itu bila mencintai seseorang, cintailah sewajarnya, siapa tahu ntar kamu benci padanya. Begitu juga sebaliknya, kalau benci, bencinya yang wajar aja deh, siapa tahu ntar malah jatuh cinta :)

5. Ingat lho, gak semua yang kita inginkan itu harus terpenuhi, kalau gak mau dibilang egois. Tidak semua cita-cita itu harus terkabul, dan tidak pula semua gejolak harus dituruti. Di dunia ini ada banyak pilihan, kalau gak dapat yang satu, pilihan lain masih banyak kan? Siapa tahu malah lebih baik. Makanya buka mata lebar-lebar, masa' sih cuma ada dia aja di dunia ini, emang yang lain kemana bo!

6. Tidak semua yang kita anggap baik itu baik, dan tidak semua yang dianggap indah itu indah. Segala sesuatu itu pasti ada cacat dan cela-nya. Saat jatuh cinta sih, wuah...indah buanget, tiada cacat dan cela. Padahal bisa aja kan, cacat dan cela itu jauh lebih banyak dari baik dan indahnya.

7. Akhirnya, kalau kamu udah sampai pada puncak cinta, yaitu pernikahan, ingat deh kalo puncak masalah pernikahan itu bukanlah pada siapa yang akan jadi pasangan kita, tapi gimana agar kita bisa survive di dalamnya, siapapun pasangan kita.
Semoga membantu akhi wa ukhti, jangan lupakan Allah SWT kalau antum jatuh cinta ya. Jatuh cinta-lah karena Allah SWT, karena kasih sayangnya akan meluruh ke jiwa.
Wallahu a`lam bis-shawab. By : Abu Aufa

Sponsor By : Buku Laris, Kisah Nyata, Cara Kaya Dunia Akhirat. Klik disini ajaa! Oke.


INI dia FILM CINTAKU SELAMANYA?

Ya Rabbi jadikan Cintaku berbuah bahagia dan SURGA

Wisnu, mahasiswa tampan lugu dan polos, sedang menyelesaikan tugas akhir berupa film dokumenter tentang pergaulan bebas di kalangan remaja. Mario dan Askar, sahabat karib Wisnu, menjalani kisah asmara dengan pacar-pacarnya selayaknya pasangan suami istri

Wisnu sebenarnya sangat jengah dengan perilaku Mario dan Askar yang menganut kehidupan bebas dengan pacar-pacarnya. Sedangkan Mario sangat khawatir dengan sikap Wisnu yang dingin dengan wanita. Taruhan yang diajukan oleh Mario adalah dalam waktu satu bulan, Wisnu harus dapat pacar dan bercinta. Dengan penuh pertimbangan, Wisnu menerima tantangan itu dengan syarat Mario tidak bercinta dengan Manda selama satu bulan juga

Dan tanpa diduga, saat Wisnu sedang membantu Mario berbelanja, dia bertemu dengan wanita cantik dan seksi, Lala. Baru kali ini Wisnu merasakan getar berbeda di hati. Hubungan mereka pun makin dekat dan akrab dan ternyata Lala adalah adik Mario
Pupuskah jalinan persahabatan Askar dengan Wisnu tatkala mendapati Wisnu memadu rindu bercumbu rayu dengan Lala, sang adik tercinta? Bilakah lembaran kelabu Wisnu, Mario dan Askar kembali digurat warna? Penuhi rasa penasaran dari kisah di atas dalam Cintaku Selamanya

Lebih dari jutaan orang di dunia terjangkit HIV/AIDS dan mayoritas pengidapnya adalah remaja berusia 15 s/d. 24 tahun.
Remember...,Sex can be real Nasty. So be safe and stop free sex.
Spread the facts, not the virus...!

Ya Rabbi jadikan Cintaku berbuah bahagia dan SURGA

Sponsor By : Buku Laris, Kisah Nyata, Cara Kaya Dunia Akhirat. Klik disini ajaa! Oke.

Kiat Sukses Menikah : Keutamaan Menikah dan Jenis-Jenisnya


Salah satu problematika sosial umat Islam dewasa ini, adalah kekurangpahaman sebagian pemuda-pemudi Islam mengenai masalah etika dan adab pergaulan, terlebih lagi mengenai hubungan antarjenis. Akibatnya, banyak dari mereka yang terjerumus dalam berbagai kasus kerusakan akhlak dan moral.

Barangkali, kurangnya pemahaman mengenai Islam dan lemahnya keterikatan terhadap agama menjadi sebab utama, padahal Islam adalah agama fitrah, yaitu agama yang selalu sesuai dengan tabiat dan dorongan batin manusia. Islam mengatur agar dorongan-dorongan batin manusia dipenuhi dan ditempatkan pada garis syariatnya. Misalnya, keinginan untuk mengadakan kontak antara laki-laki dan perempuan diatur dalam syariat perkawinan. Demikian pentingnya masalah ini sehingga diatur dalam sebuah aturan hukum yang disebut dengan fiqhun nikah atau fiqhul munakahat.

Islam menegaskan, bahwa hanya perkawinanlah satu-satunya cara yang sah untuk membentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini dilakukan dalam upaya membangun suatu masyarakat yang bersih dan berperadaban. Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya,

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (an-Nuur: 30-31)


II. PENGERTIAN NIKAH

Secara etimologi, nikah berarti adl-dlammu wa al-jam’u (mengumpulkan), al-wath-u (bersetubuh), dan al-aqdu (akad).

Adapun secara terminologi, nikah adalah dilaksanakannya sebuah akad yang dengannya diperbolehkan seorang laki-laki bersenang-senang dengan perempuan, baik untuk melakukan hubungan seksual, bersentuhan, bercumbu rayu, maupun yang lainnya. Dalam terminologi lain, nikah adalah akad yang disyariatkan untuk memberikan kepemilikan istimta’ (bersenang-senang) laki-laki atas wanita. (Lihat Fathul Qadiir 2/339, ad-Daar al-Mukhtaar 2/355-357, asy-Syarh ash-Shaghiir 2/332, dan Mughni al-Muhtaaj 3/123)

III. KEUTAMAAN NIKAH

Ada beberapa keutamaan menikah, diantaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, pernikahan menjadikan seseorang memiliki jiwa yang lebih santun, tenang, dan damai, sehingga gejolak-gejolak liar akan pergi darinya.
Mengenai hal ini, Allah SWT berfirman,

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
(ar-Ruum: 21)

Oleh karena itu, apabila seseorang ingin hidup dalam kondisi mental yang sehat, rumah tangga yang sakinah merupakan kunci utamanya. Rumah tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibentuk atas dasar tali pernikahan yang sah. Sebaliknya, bila hubungan itu didasari oleh pacaran bebas, pergundikan atau kumpul kebo, maka pasti tidak akan bisa menyatukan laki-laki dan perempuan dalam suasana yang rukun, saling mempercayai, dan bersatu untuk selamanya.

Kedua, pernikahan adalah wadah seseorang menyalurkan saluran rasa cintanya dan menumbuh kembangkannya.

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali ‘Imran: 14)

Lewat ayat ini, Allah memberitahu bahwa Ia menciptakan manusia dengan naluri kecintaan atau kesukaan kepada perempuan, anak cucu, dan harta kekayaan. Naluri ini diberikan oleh Allah agar anusia dapat merasakan kesenangan dan kenikmatan hidup di dunia.

Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimanakah cara seseorang menyalurkan dan memelihara naluri kecintaannya kepada perempuan atau lelaki agar rasa itu dapat membawa kebahagiaan, kesejahteraan, dan keselamatan hidupnya? Untuk dapat menyalurkan naluri tersebut Allah memberi petunjuk dengan menetapkan satu-satunya jalan halal, yaitu pernikahan. Melalui pernikahan, seorang laki-laki dan perempuan akan bersatu dalam ikatan yang sah, sehingga naluri kecintaan mereka pun tersalurkan dengan baik.

Ibnu Abbas ra. Berujar, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw, lalu berkata, ‘Kami mempunyai seorang anak perempuan yatim. Dia telah dipinang oleh dua orang lelaki, yang seorang miskin dan yang lainnya kaya. Akan tetapi dia senang kepada yang miskin, sedangkan kami menyukai yang kaya’, Nabi saw bersabda, ‘Tidak pernah diketahui dua orang yang bercinta, setulus cinta dalam pernikahan.’” (HR. Ibnu Majah, Hakim, dan Baihaqi)

Ketiga, pernikahan memberikan kepastian nasab dan memelihara kelestariannya.
Salah satu dari lima maqashidusy syariah (tujuan diturunkannya Islam) adalah memelihara nasab secara hak dan benar. Untuk mencapai hal inilah, maka lembaga pernikahan menjadi sangat penting, sebab melalui pernikahan diharapkan lahir keturunan yang mempunyai nasab secara sah. Dengan demikian, estafet generasi manusia terpelihara kejelasannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (an-Nisaa’: 1)

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina….” (an-Nisaa’ : 22-24)

Oleh sebab itu, kejelasan nasab dan pemeliharaan kesuciannya tidak mungkin ada bila hubungan itu bersifat bebas yang didasari hawa nafsu semata, seperti zina. Rasulullah saw bersabda, “Nasab anak mengikuti laki-laki yang menjadi suami ibunya, sedangkan orang yang berzina hukumannya adalah rajam.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Baihaqi)

Kepastian nasab sangat penting dalam hukum Islam, karena Islam tidak mengakui berbagai macam bentuk nasab orang tua kepada anak yang lahir di luar pernikahan. Anak angkat, anak pungut, anak hasil zina, dan anak tiri merupakan contoh nasab anak yang tidak diakui oleh Islam. Anak tiri maupun anak pungut—walaupun masyarakat mengakuinya—tidak mempunyai hubungan apapun dengan orang tua angkatnya, sebab ia tidak mempunyai hak waris dari bapak tirinya, dan juga sebaliknya. Jadi, hanya melalui pernikahan yang sah menurut Islamlah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan akan memperoleh nasab yang jelas, yaitu nasab yang disandarkan kepada laki-laki yang menjadi suami ibunya—dimana anak itu lahir dari hubungan badan setelah akad nikah.

Keempat, pernikahan memelihara martabat seorang perempuan.

“…(Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan) diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (al-Maidah: 5)

Wanita yang menjaga kehormatannya, dan kemudian dijadikan isteri oleh seorang laki-laki secara sah, disebut Al-Qur`an dengan istilah muhshonah, sebagaimana ayat tersebut di atas. Kata muhshan berasal dari hisnun yang berarti benteng, sedangkan kata hisnun ini yang berasal dari kata kerja hashana, yang bermakna melindungi dengan kukuh, seperti melindungi seseorang dalam benteng.
Penggunaan kata muhshon untuk laki-laki dan muhshonah untuk perempuan mencerminkan kedudukan yang dalam pernikahan bagi laki-laki dan perempuan. Dengan pernikahan, perempuan ditempatkan dalam posisi yang jauh dari berbagai tuduhan yang melecehkan martabatnya, seperti pelacur atau gundik.

Adapun Al-Qur`an menyebut gundik dengan istilah akhdan—yang berasal dari kata khidnun yang artinya pipi. Kata ini merupakan kiasan bahwa perempuan yang dijadikan gundik, fungsinya tidak lebih sebagai alas tidur bagi laki-laki yang memeliharanya. Perempuan semacam ini tidak mempunyai perlindungan bagi dirinya, sehingga martabatnya sebagai manusia tidak dihormati dan dihargai. Demikian pula perempuan yang berhubungan dengan laki-laki melalui perzinahan.

Pernikahan dikatakan sebagai ihshan (benteng perlindungan), karena dengan pernikahan seorang perempuan akan mendapatkan hak-haknya dengan jelas. Ia juga akan memikul kewajibannya dengan jelas. Apabila seorang perempuan mendapatkan perlindungan hak yang jelas, dan sekaligus memikul kewajiban yang benar dalam kehidupan sehari-hari, maka ia akan memiliki martabat terhormat, yang tidak dapat dipermainkan oleh orang lain.

Pernikahan akan menjamin hak-hak perempuan dilindungi kaum lelaki yang menjadi suaminya. Di sisi lain, ia akan melaksanakan kewajibannya terhadap suaminya. Oleh karena itu, seorang perempuan yang dinikahi secara sah, akan mendapatkan perlindungan laksana seseorang yang berada di dalam benteng yang kokoh.
Perempuan yang terikat dalam pernikahan yang sah sebagai seorang istri, tidak dapat diperlakukan semena-mena oleh suaminya. Hal ini dikarenakan ia memiliki jaminan hukum yang jelas dan perlindungan sosial yang tegas. Dari sisi hukum, ia mempunyai hak-hak tertentu terhadap suaminya. Dari sisi sosial, ia akan mendapatkan perlindungan dari masyarakat apabila suaminya bertindak semaunya terhadapnya. Inilah keutamaan pernikahan bagi wanita.

Jika perempuan berhubungan dengan lelaki hanya sebagai pasangan berzina atau gundik, maka ia ibarat sampah yang sama sekali tidak berharga. Perempuan yang hanya menjdi pasangan berzina atau alas tidur seorang lelaki—selain haknya tidak akan dipenuhi lelaki yang menjadi pasangannya, ia juga telah kehilangan harga dirinya. Ia akan dianggap rendah oleh masyarakat dan oleh lelaki yang berzina dengannya. Ia tidak akan pernah mendapat jaminan hukum yang tegas dari pasangannya, sehingga sewaktu-waktu ia dapat ditinggalkan begitu saja tanpa rasa belas kasih.
Dengan demikian, sesungguhnya pernikahan memberi jaminan yang kuat bagi perempuan, sekaligus mengangkat martabatnya dan memelihara haknya. Ia dapat menuntut, apabila hak-haknya dilanggar oleh suaminya.

Kelima, pernikahan mencegah kerusakan moral pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Islam sangat mengajarkan kebersihan, bahkan menjadikannya sebagian daripada iman. Hal ini dimaksudkan agar muncul satu masyarakat Islam yang bersih, baik dari segi pisik, mental, maupun moral. Adanya penyimpangan akhlak diibaratkan sebagai kotoran yang harus dibersihkan. Melalui pernikahan, seseorang akan selalu menjaga farj-nya dari kubangan-kubangan kemaksiatan. Ia pun akan lebih menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan. Rasulullah saw bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (menikah), hendaklah ia menikah. Karena menikah itu mampu menundukkan pandangan dan menjaga farji. Maka, siapa yang belum mampu (menikah,) hendaknya ia berpuasa. Hal ini karenakan, puasa itu memberikan kemampuan untuk menahan syahwat.”
(HR. Jama’ah)

IV. PERNIKAHAN DAN JENIS-JENISNYA

Sebelum membahas jenis-jenis pernikahan fasidah (yang rusak) dalam Islam, ada beberapa jenis pernikahan yang berkembang pada zaman jahiliah. Sebagaimana diriwayatkan Imam ad-Daruqutni dari Aisyah ra., ada empat macam pernikahan yang pernah berlaku pada masa jahiliah, yaitu sebagai berikut.

1. Pernikahan Pinang

Pernikahan ini dilakukan seorang pria dengan cara meminang wanita yang akan dinikahinya, kemudian ia menyerahkan sejumlah mahar yang disepakati dalam akad. Pernikahan ini berlaku sampai sekarang, dengan rukun dan syarat yang telah disepakati oleh Jumhur Ulama, yaitu adanya calon mempelai, wali, dua saksi, dan mahar (mas kawin).

2. Pernikahan Pinjam (Gadai)

Di dalam pernikahan ini, seorang suami memerintahkan istrinya—sesudah istrinya bersih dari haid—untuk melakukukan hubungan seksual dengan pria lain yang diinginkannya. Sementara hal itu berlangsung, si suami tidak menggauli istrinya sampai ia benar-benar hamil dari pria lain tersebut. Pernikahan ini dilakukan agar mendapatkan keturunan yang lebih baik, cerdas, dan unggul. Pernikahan atau perkawinan gadai ini hukumnya haram dalam Islam. Hal ini disebabkan tidak ada bedanya dengan perzinaan yang dilegalkan.

3. Sejumlah laki-laki (di bawah sepuluh orang) secara bersama-sama menggauli seorang wanita.

Ketika wanita tersebut—yang digauli sejumlah lelaki secara bersama-sama—hamil dan melahirkan, maka selang beberapa malam, ia akan mengirimkan anaknya kepada salah satu dari mereka. Seseorang yang telah dipilih itu tidak boleh menolak keputusan wanita tersebut. Hal ini dilakukan setelah mereka berkumpul kembali di rumah wanita tersebut, ia akan berkata kepada mereka, “Kalian semua telah mengetahui masalahnya, yaitu saya telah melahirkan anak ini. Hai Fulan, anak ini adalah anakmu.”
Pernikahan di atas juga diharamkan dalam Islam. Karena, tidak memenuhi syarat dan rukun dalam pernikahan yang Islami. Hal ini mirip dengan poliandri yang diharamkan dalam hukum Islam.

4. Wanita-wanita yang tidak menolak untuk digauli para lelaki

Mereka ini adalah wanita tuna susila. Mereka memasang bendera di depan rumahnya agar diketahui oleh para lelaki yang menginginkan mereka. Siapa pun bebas keluar masuk ke dalam rumah mereka. Ketika salah seorang dari mereka melahirkan, maka semua laki-laki yang pernah menggauli wanita tersebut dikumpulkan. Ia lalu memanggil seorang dukun ahli firasat. Hal ini dimaksudkan untuk mencari kemiripan anak tersebut dengan bapaknya. Lalu, anak itu diberikan kepada lelaki yang serupa dengannya, dan lelaki tersebut tidak boleh menolaknya.

Jenis-jenis pernikahan fasidah (pernikahan yang rusak atau batal)

Pernikahan dalam Islam harus mengacu kepada rambu-rambu yang telah digariskan Al-Qur`an dan Hadits. Ia harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam syarat dan rukun nikah. Di samping itu, seorang lelaki juga harus menjauhi wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi, baik disebabkan karena nasab, sepersusuan, perbedaan agama, maupun sebab-sebab lain yang bersifat sementara, seperti adik ipar, atau wanita yang sedang iddah.

Oleh karena itu, apabila pernikahan yang dilakukan tidak mengikuti aturan-aturan yang berkaitan dengan syarat dan rukun, maka pernikahan tersebut dikategorikan dalam pernikahan fasidah yang harus dihindari setiap muslim.

Ada beberapa jenis pernikahan fasidah, sebagaimana berikut; Pernikahan Syighar, Pernikahan Mut’ah, Pernikahan Muhallil, Pernikahan Mu’taddah, Pernikahan Muslimah dengan Non Muslim, dan Pernikahan Muhrim

Pertama, Pernikahan Syighar

Pernikahan Syighar adalah pernikahan dimana seorang wali mengawinkan putrinya atau saudaranya dengan seorang laki-laki, namun dengan syarat putri atau saudara lelaki itu dinikahkan kepada wali tersebut tanpa mahar. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw.

Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang pernikahan syighar. Pernikahan syighar adalah seorang laki-laki berkata kepada temannya, ‘Nikahkan aku dengan putri atau sudaramu, dan aku nikahkan putri atau saudaraku dengan kamu.’ Di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Ibnu Majah)

Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada (pernikahan) syighar dalam Islam.”
(HR Muslim)

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah saw melarang pernikahan syighar. Larangan dalam Islam menunjukkan adanya ke-fasad-an (kerusakan) yang dilarang. Maka, pernikahan ini hukumnya batal, dan harus di-faskh-kan (dipisahkan), baik sebelum berhubungan badan maupun sesudahnya. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama dari kalangan madzhab Malikiah, Syafi’iah, dan Hanabilah. Adapun Hanafiah berpendapat pernikahan ini tetap sah, selama diwajibkan memenuhi mahar misl (mas kawin yang seharga mas kawin saudara-saudaranya). Menurut Hanafiah, larangan yang ada dalam hadits tidaklah menunjukkan keharamaan atau pembatalan, akan tetapi sekadar menunjukkan kemakruhan saja.

Kedua, Pernikahan Mut’ah

Pernikahan mut’ah adalah pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu, atau yang lazim disebut dengan “an-Nikah al-muaqqat” (Pernikahan sementara atau kawin kontrak).
Hukum kawin mut’ah ini menurut semua madzhab adalah tidak sah atau batal. Karena tidak sah, maka tidak boleh dilaksanakan oleh umat Islam. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, sebagaiman disebutkan di bawah ini.
€€
Rasulullah saw bersabda, “Wahai, manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian nikah mut’ah. Maka ingatlah, sesungguhnya Allah telah mengaramkannya (sekarang) sampai hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah)

Ali ra meriwayatkan bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang nikah mut’ah, dan memakan daging keledai peliharaan pada Perang Khaibar.HR Ibnu Majah)
• Umar, tatkala menjadi Khalifah, berpidato di hadapan para sahabat yang isinya melarang nikah mut’ah. Adapun mereka semua menyetujui apa yang dikatakan Umar. Sekiranya hal yang disampaikan Umar itu tidak benar, maka tentu mereka tidak akan diam dan menyetujuinya.

Pernikahan mut’ah identik dengan prostitusi yang dilegalkan, dan hanya bertujuan untuk melampiaskan nafsu birahi saja, tanpa ada beban tanggung jawab terhadap anak-anak. Bahkan, jika hal ini dibiarkan berkembang dalam masyarakat Islam, maka niscaya akan mengakibatkan wabah penyakit moral dan sosial. Hal ini dikarenakan tidak ada bedanya orang yang datang ke tempat prostitusi, dengan orang yang menyerahkan uang yang telah disepakati untuk kawin kontrak ini.

Ketiga, Pernikahan Muhallil

Pernikahan muhallil adalah suatu bentuk kolusi dalam pernikahan, yang dilakukan antara bekas suami seorang wanita—yang telah ditalak tiga kali—dengan pria lain, yang bertujuan agar pria tersebut akan mentalak istrinya setelah nikah. Hal ini dimaksudkan agar bekas suami wanita tersebut bisa kembali lagi.

Pernikahan seperti ini hukumnya adalah haram, dan termasuk dosa besar. Pelakunya akan dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Perhatikan beberapa hadits di bawah ini.

“Allah melaknat muhallil (orang yang menikahi bekas wanita yang ditalak bain kubra), dan muhallal lahu (bekas suami yang kolusi dengan muhallil [pria lain] ).”(HR. Ahmad)

Abdullah bin Mas’ud berkata, “Rasulullah saw. melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. at-Tirmidzi)

Rasulullah saw. ditanya tentang hukum muhallil, beliau menjawab, “Tidak boleh, kecuali dengan dasar cinta. Tidak boleh ada tipuan, dan tidak boleh memainkan hukum Allah, sehingga ia menikmati madunya (senggama).” (HR. Abu Ishak al-Jurjany)
Keempat, Pernikahan Mu’taddah (wanita yang sedang iddah)

Pernikahan mu’taddah adalah pernikahan dimana sang wanita masih dalam masa iddah (penantian), baik karena talak maupun karena ditinggal mati suaminya. Pernikahan mu’taddah ini hukumnya batal dan harus dipisahkan. Bahkan, laki-laki tersebut tidak boleh menikahi kembali wanita itu—setelah habis masa iddahnya. Hal ini diberikan sebagai sanksi kepadanya (lihat Minhaj al-Muslim hal 382). Hal ini juga didasarkan kepada firman Allah SWT , sebagaimana berikut ini.

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (al-Baqarah: 235)

Kelima, Pernikahan Muslimah dengan Non Muslim

Apabila seorang muslimah dinikahkan dengan non muslim, baik dari ahli kitab maupun non ahli kitab, maka pernikahan tersebut tidak sah dan harus dipisahkan. Sekiranya tidak dapat dipisahkan dan dibiarkan berumah tangga, maka jatuh hukumnya seperti berzina. Hal ini dikarenakan akad nikahnya tidak sah. Perhatikanlah firman Allah SWT berikut ini.

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. DanAllah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (al-Baqarah: 221)

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka….” (al-Mumtahanah: 10)

Keenam, Pernikahan Muhrim

Pernikahan ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh muhrim (orang yang ihram), baik ihram haji ataupun ihram umrah sebelum tahallul.

Pernikahan ini hukumnya tidak sah dan haram dilakukan. Namun, apabila telah selesai ihram, maka ia boleh melakukannya. Hal ini didasarkan kepada hadits Nabi berikut ini.

“Orang yang ihram, tidak boleh menikah dan menikahkan.” (HR. Muslim)

V. PERNIKAHAN MUSLIM DENGAN WANITA AHLI KITAB

Yang dimaksud dengan Ahli Kitab di sini adalah Yahudiah dan Nashraniah. Adapun para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menikahi wanita-wanita Ahli Kitab ini, yaitu sebagaimana berikut ini.

Sebagian mereka membolehkan seorang muslim menikahi wanita kitabiah, tanpa ada syarat apapun. Hal ini sesuai dengan firman Allah di bawah ini.

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (al-Maaidah: 5)

Sebagian mereka berpendapat, bahwa menikahi wanita kitabiah hukumnya makruh dan khilaful aula. Ini merupakan pendapat Hanafiah, Malikiah, dan Hanabilah. Hal ini disebabkan karena Umar bin Khattab pernah berkata kepada para sahabat yang menikahi wanita kitabiah, “Talaklah mereka.” Maka, mereka mentalaknya, kecuali Hudzaifah. Umar ra. lalu berkata kepadanya, “Ceraikanlah istrimu.” Hudzaifah balik bertanya, ”Apakah anda menyaksikan bahwa menikahi wanita kitabiah ini haram?” Umar menjawab, “Tidak, akan tetapi saya kuatir mereka dari wanita-wanita jalang.”

Ibnu Umar berpendapat, bahwa menikahi wanita kitabiah adalah haram. Ia menganologikan dengan wanita musyrikah. Hal ini karena tidak ada bedanya orang yang menyembah banyak Tuhan, dengan orang yang menuhankan Isa, atau Isa sebagai salah satu oknum Tuhan.

Syafi’iah membolehkan menikahi wanita kitabiah. Dengan syarat, mereka harus dari keturunan asli israiliah, dan nenek moyang mereka mengikuti agama Isa sebelum dinaskh.

Dari beberapa pendapat diatas, kita bisa konklusikan bahwa orang yang melarang dan memakruhkan pernikahan dengan wanita kitabiah, adalah untuk menghindari fitnah-fitnah yang akan terjadi, diantaranya sebagai berikut.
Ø Berkaitan dengan interaksi sosial mereka.
Ø Berkaitan dengan agama.
Ø Adanya kemungkinan istri menjadi mata-mata pihak lain.
Ø Adanya kekhawatiran anak-anak akan mengikuti budaya-budaya mereka.
Ø Adanya kekhawatiran tertariknya suami ke dalam agama istri.

Wallahu a’lam bish-shawwab.

Menikah Dini, Hidup Akan Bertambah Indah dan Berkah, Pasti !!


Apakah Menikah Dini, Hidup Anda Akan Bertambah Indah dan Berkah? (Artikel ini diambil dari “Buku Indahnya Berbisnis dengan Tuhan”)

Islam adalah agama yang universal. Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalahpun dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satupun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele (ringan). Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam.

Menikah merupakan jalan yang paling berkah dan paling indah dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan. Dengan menikah seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah SWT.

Oleh sebab itulah Rasulullah mendorong untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya. Nikah merupakan jalan fitrah yang bisa menuntaskan gejolak biologis dalam diri manusia.

Nikah mengangkat cita-cita luhur yang kemudian dari persilangan syar’i tersebut sepasang suami istri dapat menghasilkan keturunan. Melalui perannya bumi ini menjadi semakin semarak. Pernikahan merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (pernikahan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci.

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.
(An-Nisaa’ (4) : 21).

Agama Islam adalah agama fitrah dan manusia diciptakan Allah Ta’ala cocok dengan fitrah ini. Karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Dengan demikian manusia dapat berjalan di atas fitrahnya tersebut.

”Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah) ; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus ; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (QS. Ar-Ruum (30) :30).

Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi serta sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama.

Anas bin Malik Ra berkata: “Telah bersabda Rasulullah SAW : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”.

Anas bin Malik RA berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras”. Dan beliau bersabda: “Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbanggga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat”. (Hadits Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (An-Nur (24): 32).

Rasulullah SAW menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya: “Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya”. (Hadits Riwayat Ahmad).

Marilah kita berupaya untuk merealisasikan pernikahan secara Islam dan membina rumah tangga yang Islami. Di samping itu wajib bagi kita meninggalkan aturan, tatacara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam. Hanya Islam satu-satunya ajaran yang benar dan diridhoi Allah SWT.

“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan yang menyejukkan hati kami, dan jadikanlah kami Imam bagi orang-orang yang bertaqwa”. (QS. Al-Furqan ; 25:74 ).


Siapapun Anda dan apapun yang Anda kerjakan, maka hasilnya terserah Allah SWT, karena Dialah Dzat yang Maha Tahu apa yang terbaik untuk Anda, walau Anda menggap sesuatu itu baik, maka belum tentu dihadapan Allah. Artinya penyerahan diri secara total kepada Allah SWT, adalah keniscayaan. Serahkan hasilnya kepada Allah, pasti Anda mendapat yang terbaik.

Baca lebih lengkapnya dalam buku ”Indahnya Berbisnis dengan Tuhan”, seri satu (Life Management Series 1) karya Ust. Ayi Muzayini E.K, dengan pengantar DR. Hidayat Nur Wahid,MA. Penerbit Fatihah Publishing, Buku ini akan menemani Anda menuju apa yang Anda inginkan. Diangkat dari kisah nyata yang sangat istimewa dan penuh haru. Terdiri dari 10 bagian kisah yang unik dan penuh inspiratif. Tebal 296 halaman dengan harga konsumen Rp.58.000 (sudah termasuk ongkos kirim). Harga distributor Rp.30.000,- (minimal pengambilan 60 buku). Segera pesan, persediaan terbatas.

Pemesanan, masukan dan tanggapan dapat dikirim ke Jl.Pesantren No 55A 03/05 Kreo Selatan Larangan Tangerang 15156. HP 0813.8244.2222 Telp. (021)-68.99.23.24 – 7388.41.52 Fax (021)-585.45.01 Email : ayi.okey@gmail.com www.ayi-ibet.blogspot.com

Kiat Sukses Agar Menjadi Keluarga Sakinah



Apa Kiat Sukses Agar Anda Menjadi Keluarga Sakinah?

Artikel ini insya Allah memuat Kiat Sukses Agar Menjadi Keluarga Sakinah. Semoga Anda benar-benar dapat menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah.

Untuk Istriku perawat Keluarga Sakinah

• Wahai istriku, janganlah engkau terlampau mencintaiku. Aku hanyalah sekadar mahluk yang tiada daya dan upaya. Aku tidak pernah bisa membelamu, kecuali kalau Allah mengaruniakan kekuatan kepadaku.

• Aku tidak akan pernah mampu memberi nafkah kepadamu satu rupiah pun kecuali kalau Allah menitipkan rezeki kepadaku. Cintailah Allah Pemilik alam semesta ini

• Sekiranya Allah mencintaimu, maka niscaya Dia akan memelihara dirimu walaupun aku jauh darimu. Sekiranya Allah menyayangimu, maka Dia pasti membela dan
mencukupimu walaupun aku tidak berdaya untuk membela dan mencukupimu.

• Cintailah aku sekadar apa yang diperintahkan Allah kepadaku


Pilar Keluarga Sakinah Pertama

Mempersiapkan Diri
o Berikhtiar mencari pasangan terbaik bagi kita dengan cara yang baik
o Siapkan Akhlak dan Kepribadian menjadi DEWASA
o SIAPKAN ILMU
 ILMU AGAMA pelajari rumah tangga Rasulullah saw
 ILMU UMUM
—ilmu kesehatan
—ilmu merawat tubuh
—cara memahami wanita(bagi pria)
—cara memahami pria(bagi wanita)

o Siapkan Keterampilan
 Keterampilan Menata Rumah
 Keterampilan mencari penghasilan tambahan
 Memasak
 Keterampilan menekan biaya hidup

o Untuk yang SUDAH MENIKAH inilah saatnya MENATA ULANG dan BELAJAR MENJALANINYA
• GAGAL merencanakan sama dengan merencanakan KEGAGALAN
• Kuncinya adalah Allah

Pilar keluarga Sakinah KEDUA
• Menentukan Visi
o Meneguhkan Keimanan
 Allah Oriented
 Tidak ada orang IKHLAS kecuali yakin pada Allah
 Tidak ada orang yang SABAR kecuali kenal pada Allah
 Tidak ada orang yang ZUHUD pada dunia kecuali yang tahu kekayaan Allah
 Tidak ada orang yang TAWADHU kecuali yang tahu kehebatan Allah
o Istiqamah Beramal Saleh
 Menjadikan keluarga yang produktif dengan amal kebaikan
o Saling Menasihati
 Mengajak pada kebajikan
 Tegur dalam kemungkaran

Pilar keluarga sakinah KETIGA

Membagi dan Bekerjasama
o Suami
 Peran Suami Dalam Keluarga
 Sebagai Pemimpin
 Mampu Menjaga Sikap dan tidak merendahkan anggota keluarga lain
 Pelindung Keluarga
 Mencari Rezeki yang halal untuk keluarga
 Mendidik Keluarga
 Dapat menggali potensi keluarga
 Tanggung Jawab Suami pada istri
 Membimbing istri untuk beribadah pada Allah
 Menggauli istri dengan baik dan lemah lembut
 Memenuhi kebutuhan biologis

“istri-istrimu adalah(seperti) tanah tempat kamu untuk bercocok tanam..”(Al Baqarah:223)

 Tidak boleh menolak apabila salah satu menginginkan berhubungan intim
 Menjaga kehormatan istri

Rasulullah saw pernah ditanya, “Apa hak istri kita yang wajib kita penuhi?” Rasulullah saw menjawab “kamu memberi makan kepadanya apabila kamu makan. kamu memberi pakaian kepadanya apabila kamu berpakaian. JANGAN kamu PUKUL wajahnya! JANGAN kamu CELA! dan jangan kamu pisah ranjang kecuali dalam rumah” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i)

 Menghibur istri
 Membantu Istri Menjalankan Tanggung jawab rumah tangganya

Aisyah ra pernah ditanya, “Apa yang dilakukan Rasulullah saw di rumah?” ia menjawab,”Beliau membantu pekerjaan rumah tangganya”(HR Bukhari)

 Membantu istri berbakti pada Orangtuanya
 yang HARUS dimiliki SUAMI
 Pandangan jauh ke depan
 Mengatur strategi
 Pandai Berkomunikasi
 Pandai memotivasi
 Pemimpin Efektif
 Mampu mengontrol rumah tangga saat istri tidak ada

o Istri

Sabda Rasulullah,”Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan adalah WANITA SALEHAH”(HR Muslim)

 Peran Istri dalam Keluarga
 Menjadikan Rumah, surga bagi keluarga
 Siap menjadi tempat CURHAT suami
 Siap melahirkan Anak dan berdoa agar Anaknya menjadi anak SALEH
 Siap untuk MENDIDIK ANAK
 Tanggung Jawab Istri pada Suami
 Taat pada Suami Kecuali pada kemaksiatan
 Menjaga Kehormatan dirinya
 Berhias untuk suami
 Menjaga harta suami

Rasulullah bersabda “Apabila suami sedang pergi, maka ia(istri) bertanggung jawab untuk menjaga dirinya sendiri dan harta suaminya”(HR Ahmad dan Nasa’i)

 Menata rumah tangga

“Wanita adalah pemimpin di rumah suaminya, dan pasti akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya”(HR Bukhari dan Muslim)

 Melahirkan dan merawat Anak

“Nikahilah wanita yang penuh rasa kasih sayang dan mempunyai potensi untuk melahirkan banyak anak. Sesungguhnya aku akan bangga dengan banyaknya umatku (di hari akhir kelak)” (HR Ahmad dan Nasa’i)

 Menemani suami dalam bepergian, kecuali dalam kemaksiatan
 Amanah
 Istri Salehah adalah ISTRI yang SETIA

Pilar keluarga sakinah KEEMPAT
• Mendidik Anak dengan Cinta
o Mendidik dengan Keteladanan
o Pendidikan yang harus diberikan
 Pendidikan Akhlak
 Pendidikan Jasmani membentuk badan yang sehat
 Pendidikan Mental untuk membentuk pola pikir anak
 Pendidikan sosial memupuk rasa persaudaraan
o Pendidikan Agama yang perlu diperhatikan
 Memantapkan Tauhid
 Berbuat baik pada orangtua
 Menanamkan Tanggung jawab
 Membiasakan shalat
 Amar Ma’ruf dan Nahyi Mungkar
 Menanamkan kesabaran
o Melatih Keterampilan Praktis
 Keterampilan dalam rumah
 Membersihkan rumah dsb
 Keterampilan penggunaan sarana vital sehari-hari seperti telpon
 Mengajarkan Kerapihan
 Mengelola Uang berhemat, menabung, infaq dan shadaqah

Pilar keluarga sakinah KELIMA
• Menangani KONFLIK
o Siap dengan hal yang tidak kita duga
 Belajar untuk lapang dada dan bersabar
o Memperbanyak Pesan Diri
 Memberitahukan kebiasan-kebiasan diri kita sehingga tidak terjadi salah paham
o Tegakkan Aturan
 aturan yang sesuai keinginan bersama dengan akhlakul karimah sehingga tidak ada yang sakit hati

Pilar keluarga sakinah KEENAM
• Merawat Cinta Kasih

Berkomunikasi yang menyenangkan
 Berani mengakui jasa dan kelebihan anggota keluarga lain
 Bijak terhadap kekurangan dan kesalahan anggota keluarga lain
 Lihat kekurangan dan kesalahan diri
 Lupakan jasa dan kebaikan diri

Langkah Praktis Memelihara Kasih sayang dalam Keluarga
 Menerima apa adanya(karakter, fisik, Potensi)
 Menyadari kewajiban dan menghormati hak
 memelihara martabat dan kerahasiaan
 mengendalikan rasa cemburu dan tidak membicarakan hal yang tidak disukainya
 Berlapang dada, berjiwa besar, penuh maaf, doa dan berbaik sangka
 Memanggil dengan nama yang disukai
 Shalat berjamaah dan makan bersama
 saling menghibur dan saling memberi hadiah sepulang bepergian atau pada hari istimewa seperti ulang tahun dsb

Kewajiban Orangtua terhadap Anak
 Menyengaja dan berdoa pada Allah untuk mempunyai anak
 Memohon, mendoakan dan menyiapkan diri
 memberi nama yang baik dan mengandung doa
 mendidik dengan penuh cinta
 memberi makan-minum yang halal dan baik, serta makan bersama
 membelai penuh kasih dan sayang, menghormati pendapatnya dan memuji prestasinya
 Memberi contoh dan bertutur benar dan baik
 Meneladankan adab dan akhlak yang mulia
 Mencarikan lembaga pendidikan, teman dan lingkungan
 Menjadikan diri sebagai guru dan pelindung baginya
 Menyediakan waktu untuk bercengkerama
 Mengajarkan Al-Quran dan ibadah

Kewajiban Anak terhadap Orangtua
 Taat dan bersyukur
 Hormat dan Bangga
 Menjaga perkataan
 Mendoakan dan menciumnya
 Memelihara harta dan nama baiknya
 Menghormati keluarga dan teman baiknya
 Tidak mencampuri urusan, khususnya bila tidak diminta
 Mendahulukan ibu, kemudian Ayah
 Mengurus dan merawatnya ketika sakit dan tua
 Bila wafat, mandikan, kafani, shalatkan, kuburkan dan doakan
 Harta Waris adalah amanahnya
Demokratis terhadap Anak, tidak otoriter


Mudah-mudahan Keluarga dan Rumah Tangga yang akan, sedang, dan sudah dibangun membawa kita pada keberkahan (Kebaikan secara tetap dan terus menerus) dari Allah SWT, Amin. http://ramadhanus.dagdigdug.com/2008/07/02/kiat-efektif-membangun-keluarga-sakinah/

Senin, 21 September 2009

Nikah itu mudah, indah dan penuh berkah



Apakah Nikah itu mudah, indah dan penuh berkah?



KEUTAMAAN NIKAH


info lengkap Apakah Nikah itu mudah, indah dan penuh berkah?
klik di http://www.pesantrenbisnis.com

1. "Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang isterinya (dengan kasih & sayang) dan isterinya juga memandang suaminya (dengan kasih & sayang), maka Allah akan memandang keduanya dengan pandangan kasih & sayang. Dan apabila seorang suami memegangi jemari isterinya (dengan kasih & sayang) maka berjatuhanlah dosa-dosa dari segala jemari keduanya" (HR. Abu Sa'id)

________________________________________
2. "Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)" (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)


"Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir" (Ar-Ruum 21)
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (An Nuur 32)
"Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah" (Adz Dzariyaat 49)

"Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk" (Al-Isra 32)

"Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang, kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar menjadi cocok dan tenteram kepadanya" (Al-A'raf 189)
"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)" (An-Nur 26)

"Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan" ( An Nisaa : 4)
"Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku" (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)

"Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah" (HR. Tirmidzi)
"Janganlah seorang laki-laki berdua-duan (khalwat) dengan seorang perempuan, karena pihak ketiga adalah syaithan" (Al Hadits)

"Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya" (HR. Bukhori-Muslim)

"Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat, sebab syaithan menemaninya. Janganlah salah seorang di antara kita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai mahramnya" (HR. Imam Bukhari dan Iman Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas ra).
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan" (Al Hadits)

"Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang sholihah" (HR. Muslim)

"Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas" (H.R. At-Turmidzi)
"Barang siapa yang diberi istri yang sholihah oleh Allah, berarti telah ditolong oleh-Nya pada separuh agamanya. Oleh karena itu, hendaknya ia bertaqwa pada separuh yang lain" (Al Hadits)

"Jadilah istri yang terbaik. Sebaik-baiknya istri, apabila dipandang suaminya menyenangkan, bila diperintah ia taat, bila suami tidak ada, ia jaga harta suaminya dan ia jaga kehormatan dirinya" (Al Hadits)

"Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram" (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)

"Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara" (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud)

"Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak" (HR. Abu Dawud)
"Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain" (HR. Abdurrazak dan Baihaqi)

"Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah" (HR. Bukhari)

"Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang" (HR. Abu Ya¡¦la dan Thabrani)

"Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat" (HR. Ibnu Majah,dhaif)

"Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka" (Al Hadits)

"Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya" (HR. Thabrani)

"Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama" (HR. Ibnu Majah)

"Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda : Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama" (HR. Muslim dan Tirmidzi)

"Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya" (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih)

"Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya." (HR. Ashhabus Sunan)

"Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)" (HR. Ahmad)

"Dari Anas, dia berkata : " Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya" (Ditakhrij dari An Nasa'i)
"Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing." (HR. Bukhari dan Muslim)


Keutamaan Menikah dan Jenis-Jenisnya


info lengkap Apakah Nikah itu mudah, indah dan penuh berkah?
klik di http://www.pesantrenbisnis.com

Salah satu problematika sosial umat Islam dewasa ini, adalah kekurangpahaman sebagian pemuda-pemudi Islam mengenai masalah etika dan adab pergaulan, terlebih lagi mengenai hubungan antarjenis. Akibatnya, banyak dari mereka yang terjerumus dalam berbagai kasus kerusakan akhlak dan moral.

Barangkali, kurangnya pemahaman mengenai Islam dan lemahnya keterikatan terhadap agama menjadi sebab utama, padahal Islam adalah agama fitrah, yaitu agama yang selalu sesuai dengan tabiat dan dorongan batin manusia. Islam mengatur agar dorongan-dorongan batin manusia dipenuhi dan ditempatkan pada garis syariatnya. Misalnya, keinginan untuk mengadakan kontak antara laki-laki dan perempuan diatur dalam syariat perkawinan. Demikian pentingnya masalah ini sehingga diatur dalam sebuah aturan hukum yang disebut dengan fiqhun nikah atau fiqhul munakahat. Islam menegaskan, bahwa hanya perkawinanlah satu-satunya cara yang sah untuk membentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini dilakukan dalam upaya membangun suatu masyarakat yang bersih dan berperadaban. Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya,

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (an-Nuur: 30-31)


II. PENGERTIAN NIKAH


Secara etimologi, nikah berarti adl-dlammu wa al-jam’u (mengumpulkan), al-wath-u (bersetubuh), dan al-aqdu (akad).
Adapun secara terminologi, nikah adalah dilaksanakannya sebuah akad yang dengannya diperbolehkan seorang laki-laki bersenang-senang dengan perempuan, baik untuk melakukan hubungan seksual, bersentuhan, bercumbu rayu, maupun yang lainnya. Dalam terminologi lain, nikah adalah akad yang disyariatkan untuk memberikan kepemilikan istimta’ (bersenang-senang) laki-laki atas wanita. (Lihat Fathul Qadiir 2/339, ad-Daar al-Mukhtaar 2/355-357, asy-Syarh ash-Shaghiir 2/332, dan Mughni al-Muhtaaj 3/123)


III. KEUTAMAAN NIKAH


Ada beberapa keutamaan menikah, diantaranya adalah sebagai berikut.
Pertama, pernikahan menjadikan seseorang memiliki jiwa yang lebih santun, tenang, dan damai, sehingga gejolak-gejolak liar akan pergi darinya.
Mengenai hal ini, Allah SWT berfirman,
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
(ar-Ruum: 21)

Oleh karena itu, apabila seseorang ingin hidup dalam kondisi mental yang sehat, rumah tangga yang sakinah merupakan kunci utamanya. Rumah tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibentuk atas dasar tali pernikahan yang sah. Sebaliknya, bila hubungan itu didasari oleh pacaran bebas, pergundikan atau kumpul kebo, maka pasti tidak akan bisa menyatukan laki-laki dan perempuan dalam suasana yang rukun, saling mempercayai, dan bersatu untuk selamanya.
Kedua, pernikahan adalah wadah seseorang menyalurkan saluran rasa cintanya dan menumbuh kembangkannya.

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali ‘Imran: 14)
Lewat ayat ini, Allah memberitahu bahwa Ia menciptakan manusia dengan naluri kecintaan atau kesukaan kepada perempuan, anak cucu, dan harta kekayaan. Naluri ini diberikan oleh Allah agar anusia dapat merasakan kesenangan dan kenikmatan hidup di dunia.

Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimanakah cara seseorang menyalurkan dan memelihara naluri kecintaannya kepada perempuan atau lelaki agar rasa itu dapat membawa kebahagiaan, kesejahteraan, dan keselamatan hidupnya? Untuk dapat menyalurkan naluri tersebut Allah memberi petunjuk dengan menetapkan satu-satunya jalan halal, yaitu pernikahan. Melalui pernikahan, seorang laki-laki dan perempuan akan bersatu dalam ikatan yang sah, sehingga naluri kecintaan mereka pun tersalurkan dengan baik. Ibnu Abbas ra. Berujar, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw, lalu berkata, ‘Kami mempunyai seorang anak perempuan yatim. Dia telah dipinang oleh dua orang lelaki, yang seorang miskin dan yang lainnya kaya. Akan tetapi dia senang kepada yang miskin, sedangkan kami menyukai yang kaya’, Nabi saw bersabda, ‘Tidak pernah diketahui dua orang yang bercinta, setulus cinta dalam pernikahan.’” (HR. Ibnu Majah, Hakim, dan Baihaqi)

Ketiga, pernikahan memberikan kepastian nasab dan memelihara kelestariannya.
Salah satu dari lima maqashidusy syariah (tujuan diturunkannya Islam) adalah memelihara nasab secara hak dan benar. Untuk mencapai hal inilah, maka lembaga pernikahan menjadi sangat penting, sebab melalui pernikahan diharapkan lahir keturunan yang mempunyai nasab secara sah. Dengan demikian, estafet generasi manusia terpelihara kejelasannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (an-Nisaa’: 1)

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina….” (an-Nisaa’ : 22-24)

Oleh sebab itu, kejelasan nasab dan pemeliharaan kesuciannya tidak mungkin ada bila hubungan itu bersifat bebas yang didasari hawa nafsu semata, seperti zina. Rasulullah saw bersabda, “Nasab anak mengikuti laki-laki yang menjadi suami ibunya, sedangkan orang yang berzina hukumannya adalah rajam.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Baihaqi)

Kepastian nasab sangat penting dalam hukum Islam, karena Islam tidak mengakui berbagai macam bentuk nasab orang tua kepada anak yang lahir di luar pernikahan. Anak angkat, anak pungut, anak hasil zina, dan anak tiri merupakan contoh nasab anak yang tidak diakui oleh Islam. Anak tiri maupun anak pungut—walaupun masyarakat mengakuinya—tidak mempunyai hubungan apapun dengan orang tua angkatnya, sebab ia tidak mempunyai hak waris dari bapak tirinya, dan juga sebaliknya. Jadi, hanya melalui pernikahan yang sah menurut Islamlah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan akan memperoleh nasab yang jelas, yaitu nasab yang disandarkan kepada laki-laki yang menjadi suami ibunya—dimana anak itu lahir dari hubungan badan setelah akad nikah.

Keempat, pernikahan memelihara martabat seorang perempuan.
“…(Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan) diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (al-Maidah: 5)

Wanita yang menjaga kehormatannya, dan kemudian dijadikan isteri oleh seorang laki-laki secara sah, disebut Al-Qur`an dengan istilah muhshonah, sebagaimana ayat tersebut di atas. Kata muhshan berasal dari hisnun yang berarti benteng, sedangkan kata hisnun ini yang berasal dari kata kerja hashana, yang bermakna melindungi dengan kukuh, seperti melindungi seseorang dalam benteng.

Penggunaan kata muhshon untuk laki-laki dan muhshonah untuk perempuan mencerminkan kedudukan yang dalam pernikahan bagi laki-laki dan perempuan. Dengan pernikahan, perempuan ditempatkan dalam posisi yang jauh dari berbagai tuduhan yang melecehkan martabatnya, seperti pelacur atau gundik.

Adapun Al-Qur`an menyebut gundik dengan istilah akhdan—yang berasal dari kata khidnun yang artinya pipi. Kata ini merupakan kiasan bahwa perempuan yang dijadikan gundik, fungsinya tidak lebih sebagai alas tidur bagi laki-laki yang memeliharanya. Perempuan semacam ini tidak mempunyai perlindungan bagi dirinya, sehingga martabatnya sebagai manusia tidak dihormati dan dihargai. Demikian pula perempuan yang berhubungan dengan laki-laki melalui perzinahan.

Pernikahan dikatakan sebagai ihshan (benteng perlindungan), karena dengan pernikahan seorang perempuan akan mendapatkan hak-haknya dengan jelas. Ia juga akan memikul kewajibannya dengan jelas. Apabila seorang perempuan mendapatkan perlindungan hak yang jelas, dan sekaligus memikul kewajiban yang benar dalam kehidupan sehari-hari, maka ia akan memiliki martabat terhormat, yang tidak dapat dipermainkan oleh orang lain.

Pernikahan akan menjamin hak-hak perempuan dilindungi kaum lelaki yang menjadi suaminya. Di sisi lain, ia akan melaksanakan kewajibannya terhadap suaminya. Oleh karena itu, seorang perempuan yang dinikahi secara sah, akan mendapatkan perlindungan laksana seseorang yang berada di dalam benteng yang kokoh.
Perempuan yang terikat dalam pernikahan yang sah sebagai seorang istri, tidak dapat diperlakukan semena-mena oleh suaminya. Hal ini dikarenakan ia memiliki jaminan hukum yang jelas dan perlindungan sosial yang tegas. Dari sisi hukum, ia mempunyai hak-hak tertentu terhadap suaminya. Dari sisi sosial, ia akan mendapatkan perlindungan dari masyarakat apabila suaminya bertindak semaunya terhadapnya. Inilah keutamaan pernikahan bagi wanita.

Jika perempuan berhubungan dengan lelaki hanya sebagai pasangan berzina atau gundik, maka ia ibarat sampah yang sama sekali tidak berharga. Perempuan yang hanya menjdi pasangan berzina atau alas tidur seorang lelaki—selain haknya tidak akan dipenuhi lelaki yang menjadi pasangannya, ia juga telah kehilangan harga dirinya. Ia akan dianggap rendah oleh masyarakat dan oleh lelaki yang berzina dengannya. Ia tidak akan pernah mendapat jaminan hukum yang tegas dari pasangannya, sehingga sewaktu-waktu ia dapat ditinggalkan begitu saja tanpa rasa belas kasih.
Dengan demikian, sesungguhnya pernikahan memberi jaminan yang kuat bagi perempuan, sekaligus mengangkat martabatnya dan memelihara haknya. Ia dapat menuntut, apabila hak-haknya dilanggar oleh suaminya.

Kelima, pernikahan mencegah kerusakan moral pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Islam sangat mengajarkan kebersihan, bahkan menjadikannya sebagian daripada iman. Hal ini dimaksudkan agar muncul satu masyarakat Islam yang bersih, baik dari segi pisik, mental, maupun moral. Adanya penyimpangan akhlak diibaratkan sebagai kotoran yang harus dibersihkan. Melalui pernikahan, seseorang akan selalu menjaga farj-nya dari kubangan-kubangan kemaksiatan. Ia pun akan lebih menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan. Rasulullah saw bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (menikah), hendaklah ia menikah. Karena menikah itu mampu menundukkan pandangan dan menjaga farji. Maka, siapa yang belum mampu (menikah,) hendaknya ia berpuasa. Hal ini karenakan, puasa itu memberikan kemampuan untuk menahan syahwat.”
(HR. Jama’ah)


IV. PERNIKAHAN DAN JENIS-JENISNYA


Sebelum membahas jenis-jenis pernikahan fasidah (yang rusak) dalam Islam, ada beberapa jenis pernikahan yang berkembang pada zaman jahiliah. Sebagaimana diriwayatkan Imam ad-Daruqutni dari Aisyah ra., ada empat macam pernikahan yang pernah berlaku pada masa jahiliah, yaitu sebagai berikut.

1. Pernikahan Pinang

Pernikahan ini dilakukan seorang pria dengan cara meminang wanita yang akan dinikahinya, kemudian ia menyerahkan sejumlah mahar yang disepakati dalam akad. Pernikahan ini berlaku sampai sekarang, dengan rukun dan syarat yang telah disepakati oleh Jumhur Ulama, yaitu adanya calon mempelai, wali, dua saksi, dan mahar (mas kawin).

2. Pernikahan Pinjam (Gadai)

Di dalam pernikahan ini, seorang suami memerintahkan istrinya—sesudah istrinya bersih dari haid—untuk melakukukan hubungan seksual dengan pria lain yang diinginkannya. Sementara hal itu berlangsung, si suami tidak menggauli istrinya sampai ia benar-benar hamil dari pria lain tersebut. Pernikahan ini dilakukan agar mendapatkan keturunan yang lebih baik, cerdas, dan unggul. Pernikahan atau perkawinan gadai ini hukumnya haram dalam Islam. Hal ini disebabkan tidak ada bedanya dengan perzinaan yang dilegalkan.

3. Sejumlah laki-laki (di bawah sepuluh orang) secara bersama-sama menggauli seorang wanita.

Ketika wanita tersebut—yang digauli sejumlah lelaki secara bersama-sama—hamil dan melahirkan, maka selang beberapa malam, ia akan mengirimkan anaknya kepada salah satu dari mereka. Seseorang yang telah dipilih itu tidak boleh menolak keputusan wanita tersebut. Hal ini dilakukan setelah mereka berkumpul kembali di rumah wanita tersebut, ia akan berkata kepada mereka, “Kalian semua telah mengetahui masalahnya, yaitu saya telah melahirkan anak ini. Hai Fulan, anak ini adalah anakmu.”
Pernikahan di atas juga diharamkan dalam Islam. Karena, tidak memenuhi syarat dan rukun dalam pernikahan yang Islami. Hal ini mirip dengan poliandri yang diharamkan dalam hukum Islam.

4. Wanita-wanita yang tidak menolak untuk digauli para lelaki

Mereka ini adalah wanita tuna susila. Mereka memasang bendera di depan rumahnya agar diketahui oleh para lelaki yang menginginkan mereka. Siapa pun bebas keluar masuk ke dalam rumah mereka. Ketika salah seorang dari mereka melahirkan, maka semua laki-laki yang pernah menggauli wanita tersebut dikumpulkan. Ia lalu memanggil seorang dukun ahli firasat. Hal ini dimaksudkan untuk mencari kemiripan anak tersebut dengan bapaknya. Lalu, anak itu diberikan kepada lelaki yang serupa dengannya, dan lelaki tersebut tidak boleh menolaknya.

Jenis-jenis pernikahan fasidah (pernikahan yang rusak atau batal)
Pernikahan dalam Islam harus mengacu kepada rambu-rambu yang telah digariskan Al-Qur`an dan Hadits. Ia harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam syarat dan rukun nikah. Di samping itu, seorang lelaki juga harus menjauhi wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi, baik disebabkan karena nasab, sepersusuan, perbedaan agama, maupun sebab-sebab lain yang bersifat sementara, seperti adik ipar, atau wanita yang sedang iddah.
Oleh karena itu, apabila pernikahan yang dilakukan tidak mengikuti aturan-aturan yang berkaitan dengan syarat dan rukun, maka pernikahan tersebut dikategorikan dalam pernikahan fasidah yang harus dihindari setiap muslim.
Ada beberapa jenis pernikahan fasidah, sebagaimana berikut; Pernikahan Syighar, Pernikahan Mut’ah, Pernikahan Muhallil, Pernikahan Mu’taddah, Pernikahan Muslimah dengan Non Muslim, dan Pernikahan Muhrim

Pertama, Pernikahan Syighar

Pernikahan Syighar adalah pernikahan dimana seorang wali mengawinkan putrinya atau saudaranya dengan seorang laki-laki, namun dengan syarat putri atau saudara lelaki itu dinikahkan kepada wali tersebut tanpa mahar. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw. Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang pernikahan syighar. Pernikahan syighar adalah seorang laki-laki berkata kepada temannya, ‘Nikahkan aku dengan putri atau sudaramu, dan aku nikahkan putri atau saudaraku dengan kamu.’ Di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Ibnu Majah)
Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada (pernikahan) syighar dalam Islam.”
(HR Muslim)

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah saw melarang pernikahan syighar. Larangan dalam Islam menunjukkan adanya ke-fasad-an (kerusakan) yang dilarang. Maka, pernikahan ini hukumnya batal, dan harus di-faskh-kan (dipisahkan), baik sebelum berhubungan badan maupun sesudahnya. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama dari kalangan madzhab Malikiah, Syafi’iah, dan Hanabilah. Adapun Hanafiah berpendapat pernikahan ini tetap sah, selama diwajibkan memenuhi mahar misl (mas kawin yang seharga mas kawin saudara-saudaranya). Menurut Hanafiah, larangan yang ada dalam hadits tidaklah menunjukkan keharamaan atau pembatalan, akan tetapi sekadar menunjukkan kemakruhan saja.

Kedua, Pernikahan Mut’ah

Pernikahan mut’ah adalah pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu, atau yang lazim disebut dengan “an-Nikah al-muaqqat” (Pernikahan sementara atau kawin kontrak).
Hukum kawin mut’ah ini menurut semua madzhab adalah tidak sah atau batal. Karena tidak sah, maka tidak boleh dilaksanakan oleh umat Islam. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, sebagaiman disebutkan di bawah ini.
• Rasulullah saw bersabda, “Wahai, manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian nikah mut’ah. Maka ingatlah, sesungguhnya Allah telah mengaramkannya (sekarang) sampai hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah)
• Ali ra meriwayatkan bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang nikah mut’ah, dan memakan daging keledai peliharaan pada Perang Khaibar.
(HR Ibnu Majah)
• Umar, tatkala menjadi Khalifah, berpidato di hadapan para sahabat yang isinya melarang nikah mut’ah. Adapun mereka semua menyetujui apa yang dikatakan Umar. Sekiranya hal yang disampaikan Umar itu tidak benar, maka tentu mereka tidak akan diam dan menyetujuinya.
• Pernikahan mut’ah identik dengan prostitusi yang dilegalkan, dan hanya bertujuan untuk melampiaskan nafsu birahi saja, tanpa ada beban tanggung jawab terhadap anak-anak. Bahkan, jika hal ini dibiarkan berkembang dalam masyarakat Islam, maka niscaya akan mengakibatkan wabah penyakit moral dan sosial. Hal ini dikarenakan tidak ada bedanya orang yang datang ke tempat prostitusi, dengan orang yang menyerahkan uang yang telah disepakati untuk kawin kontrak ini.
Ketiga, Pernikahan Muhallil

Pernikahan muhallil adalah suatu bentuk kolusi dalam pernikahan, yang dilakukan antara bekas suami seorang wanita—yang telah ditalak tiga kali—dengan pria lain, yang bertujuan agar pria tersebut akan mentalak istrinya setelah nikah. Hal ini dimaksudkan agar bekas suami wanita tersebut bisa kembali lagi.
Pernikahan seperti ini hukumnya adalah haram, dan termasuk dosa besar. Pelakunya akan dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Perhatikan beberapa hadits di bawah ini.
“Allah melaknat muhallil (orang yang menikahi bekas wanita yang ditalak bain kubra), dan muhallal lahu (bekas suami yang kolusi dengan muhallil [pria lain] ).”
(HR. Ahmad)

Abdullah bin Mas’ud berkata, “Rasulullah saw. melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. at-Tirmidzi)

Rasulullah saw. ditanya tentang hukum muhallil, beliau menjawab, “Tidak boleh, kecuali dengan dasar cinta. Tidak boleh ada tipuan, dan tidak boleh memainkan hukum Allah, sehingga ia menikmati madunya (senggama).” (HR. Abu Ishak al-Jurjany)
Keempat, Pernikahan Mu’taddah (wanita yang sedang iddah)

Pernikahan mu’taddah adalah pernikahan dimana sang wanita masih dalam masa iddah (penantian), baik karena talak maupun karena ditinggal mati suaminya. Pernikahan mu’taddah ini hukumnya batal dan harus dipisahkan. Bahkan, laki-laki tersebut tidak boleh menikahi kembali wanita itu—setelah habis masa iddahnya. Hal ini diberikan sebagai sanksi kepadanya (lihat Minhaj al-Muslim hal 382). Hal ini juga didasarkan kepada firman Allah SWT , sebagaimana berikut ini.

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (al-Baqarah: 235)
Kelima, Pernikahan Muslimah dengan Non Muslim

Apabila seorang muslimah dinikahkan dengan non muslim, baik dari ahli kitab maupun non ahli kitab, maka pernikahan tersebut tidak sah dan harus dipisahkan. Sekiranya tidak dapat dipisahkan dan dibiarkan berumah tangga, maka jatuh hukumnya seperti berzina. Hal ini dikarenakan akad nikahnya tidak sah. Perhatikanlah firman Allah SWT berikut ini.

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. DanAllah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (al-Baqarah: 221)

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka….” (al-Mumtahanah: 10)
Keenam, Pernikahan Muhrim

Pernikahan ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh muhrim (orang yang ihram), baik ihram haji ataupun ihram umrah sebelum tahallul.
Pernikahan ini hukumnya tidak sah dan haram dilakukan. Namun, apabila telah selesai ihram, maka ia boleh melakukannya. Hal ini didasarkan kepada hadits Nabi berikut ini.
“Orang yang ihram, tidak boleh menikah dan menikahkan.” (HR. Muslim)


V. PERNIKAHAN MUSLIM DENGAN WANITA AHLI KITAB


Yang dimaksud dengan Ahli Kitab di sini adalah Yahudiah dan Nashraniah. Adapun para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menikahi wanita-wanita Ahli Kitab ini, yaitu sebagaimana berikut ini.

* Sebagian mereka membolehkan seorang muslim menikahi wanita kitabiah, tanpa ada syarat apapun. Hal ini sesuai dengan firman Allah di bawah ini.
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (al-Maaidah: 5)
• Sebagian mereka berpendapat, bahwa menikahi wanita kitabiah hukumnya makruh dan khilaful aula. Ini merupakan pendapat Hanafiah, Malikiah, dan Hanabilah. Hal ini disebabkan karena Umar bin Khattab pernah berkata kepada para sahabat yang menikahi wanita kitabiah, “Talaklah mereka.” Maka, mereka mentalaknya, kecuali Hudzaifah. Umar ra. lalu berkata kepadanya, “Ceraikanlah istrimu.” Hudzaifah balik bertanya, ”Apakah anda menyaksikan bahwa menikahi wanita kitabiah ini haram?” Umar menjawab, “Tidak, akan tetapi saya kuatir mereka dari wanita-wanita jalang.”
• Ibnu Umar berpendapat, bahwa menikahi wanita kitabiah adalah haram. Ia menganologikan dengan wanita musyrikah. Hal ini karena tidak ada bedanya orang yang menyembah banyak Tuhan, dengan orang yang menuhankan Isa, atau Isa sebagai salah satu oknum Tuhan.
• Syafi’iah membolehkan menikahi wanita kitabiah. Dengan syarat, mereka harus dari keturunan asli israiliah, dan nenek moyang mereka mengikuti agama Isa sebelum dinaskh.

Dari beberapa pendapat diatas, kita bisa konklusikan bahwa orang yang melarang dan memakruhkan pernikahan dengan wanita kitabiah, adalah untuk menghindari fitnah-fitnah yang akan terjadi, diantaranya sebagai berikut.
Ø Berkaitan dengan interaksi sosial mereka.
Ø Berkaitan dengan agama.
Ø Adanya kemungkinan istri menjadi mata-mata pihak lain.
Ø Adanya kekhawatiran anak-anak akan mengikuti budaya-budaya mereka.
Ø Adanya kekhawatiran tertariknya suami ke dalam agama istri.

Wallahu a’lam bish-shawwab.